UKT ( Untuk Kita Tolak )

Salam ANONYMOUS … \(^_^)/
Salam Puji syukur kepada TUHAN yang maha kuasa, dan salam teriakan megaphone kepada para penguasa penindas masyarakat !!!!
sesaat lagi di kampus kita UNM yang tercinta bakal menetapkan Uang Kuliah Tunggal atau yang lebih sering kita dengar UKT, nach berikut ini saya akan sharing referensi tentang apa dan bagaimana itu UKT yang merupakan bibit dari UU-PT sebagai gerbong utama lahan korupsi :D , dan wajib anda baca tulisan ini sampai akhir supaya anda tidak terlena dengan UKT itu, karena pada bagian bawah di sanalah beberapa alasan kenapa UKT mesti kita tolak bersama

Apa itu UKT ?
UKT (Uang Kuliah Tunggal) adalah sistem pembayaran akademik di mana mahasiswa program S1 reguler membayar biaya satuan pendidikan yang sudah ditetapkan jurusanya masing-masing.

Alasan diberlakukannya UKT ?
Biaya SPMA atau Uang Pangkal yang selama ini berlaku dirasa memberatkan calon mahasiswa.
Biaya operasional yang selama ini dibutuhkan oleh PTN dalam proses KBM dirasa tinggi sehingga “dibebankan” ke calon mahasiswa. Selain adanya Uang Pangkal, pada tiap semesternya mahasiswa diharuskan membayarkan biaya diluar SPP untuk biaya operasional pendidikan. Terbatasnya kesempatan belajar di PTN bagi calon mahasiswa dari golongan kurang mampu dan menengah dikarenakan tingginya biaya pendidikan tersebut.

Proses transisi menuju UKT ?
Rencana pelaksanaan UKT ini sudah “digodog” sejak Juni tahun 2012 kemarin. Kalo kalian pengen tahu  tentang beberapa file yang berkaitan dengan proses pemberlakuan UKT ternyata dipublikasikan ke umum kok, dan bisa kita akses  antara lain :
> Materi Rapat Dikti bersama para Rektor PTN tanggal 2 Juni 2012 yang membahas BOPTN (transisi menuju UKT) dapat didownload di BOPTN
>Contoh perhitungan unit cost UKT Dikti Dasar Model ABC dapat didownload disini KONSEP_UKT_ABC_MODEL
>Penataan akun dan jumlah penerimaan PTN dapat didownload di 

Landasan pelaksanaan UKT ?
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 97/E/KU/2013 tertanggal 5 Februari 2013, maka pihak Dikti meminta agar Perguruan Tinggi melaksanakan dua hal, yaitu:
Menghapus uang pangkal bagi mahasiswa baru program S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.
Menetapkan dan melaksanakan tarif Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa baru S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.

Ciri khas UKT ?
Calon mahasiswa sudah tidak lagi membayar Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik (SPMA) di semua jurusan PTN di Indonesia.
Sistem pembayaran ditetapkan besarannya per semester oleh jurusan masing-masing, jadi pembayaran Sistem Kredit Semester (SKS) sudah tidak berlaku lagi.
UKT diberlakukan oleh PTN karena KEMENDIKBUD memberikan dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) melalui DIKTI.

Jadi….. kalo ditarik kesimpulannya kurang lebih seperti ini ;
Intinya gak ada lagi tuh yang namanya bayar Uang Pangkal (UP)
Kita cuma bayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang sudah termasuk biaya SPP, sumbangan pembangunan dan pengembangan, biaya praktikum, biaya KKN, hingga biaya untuk wisuda.
Besar UKT yang kita bayar TETAP tiap semesternya
Besar UKT masing-masing jurusan di masing-masing PTN berbeda-beda (tapi masih dalam standar maksimal /plafon yang ditentukan oleh Dirjen Dikti)

Besar biaya UKT ?
Menurut Mendikbud M Nuh di Jakarta, Jumat (1/3), Dirjen Dikti Djoko Santoso sudah memaparkan rincian plafon UKT
UKT atau SPP tunggal, artinya, semua PTN dilarang memungut dana di luar SPP yang telah ditetapkan pada setiap semesternya. Saat ini semua PTN masih menghitung besaran UKT. Nanti hasilnya diserahkan ke Ditjen Dikti untuk dapat persetujuan, trus ntar ditentuin deh berapa besaran BOPTN yang bakal dikasih ke masing-masing PTN berdasarkan jumlah mahasiswanya.
Naahhh… BOPTN dari pemerintah itu bisa dipake untuk hal-hal sebagai berikut :
1. pelaksanaan penelitian
2. pengabdian kepada masyarakat
3. biaya pemeliharaan, pengadaan dan penambahan bahan praktikum atau kuliah
4. pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan
5. biaya langganan daya dan jasa, honor dosen nonpegawai negeri sipil
6. kegiatan lain yang merupakan prioritas dalam rencana strategis perguruan tinggi masing-masing

TAPI, jangan tersenyum dan menilai sekilas pencitraan dan bentuk propaganda manis pemerintah, di balik semua yang ada diatas, UKT memiliki dampak negatif yang lebih dominan dibandingkan positifnya, bayangkan saja :

1. UKT akan menggolongkan mahasiswa kepada 4 golongan, yang di urut berdasarkan kemampuan financial, dan saya rasa kampus kita yang tercinta ini akan kentara mana golongan ke atas dan mana golongan kebawah (prinsip penyamarataan itu sepertinya OMONG KOSONG)
2. UKT hanya menanggung perkuliahan secara normal yang berarti 4 tahun atau 8 semester. apakah ini tidak membuktikan bahwasanya "mereka" hanya menginginkan uang mahasiswa tanpa melihat potensi atau bakat yang dimilikinya (OMONG KOSONG, kalau mereka mengatakan itu dapat menjadi pemicu mahasiswa untuk selesai lebih cepat)
3. UKT hanya ditanggung selama 8 semester, jadi bagaimana jika ada mahasiswa yang kuliah lebih dari 8 semester ??? ahhaha.. sepertinya "tungguu-tunngguuu mhee pembayaran lagi"
4. UKT diterapkan di kampus tercinta kita ini, bisa jadi hanya karena mengharap BOPTN alias tambahan dana untuk dikorupsi
5. saya berharap UKT bukanlah cara untuk menghapus dosa masa lalu mereka yang TIDAK BECUS mengelola sistem keuangan yang saat ini diterapkan
6. dan masih banyak lagi celah dari UKT yang saya rasa pantas Untuk Kita Tolak Bersama

*penulis hanyalah manusia biasa yang terus ingin belajar dan MUAK untuk ditindas. segala kesalahan dalam penulisan adalah karena keterbatasan penulis, tapi saya berharap orang yang menemukan kesalahanku, mau untuk mengajari orang yg mau belajar seperti saya

sumber : 
- TUHAN ku 
- hasil penelusuran google
- hasil kajian tadi sore :D (jum'at 28 juni 2013)

*dewa_hades*

Penempatan KKN UNM 2013


Daftar Penempatan Lokasi KKN - PPL Terpadu UNM Angk VII

Alasan Kenaikan BBM

Kenaikan Harga BBM dapat Menurunkan Jumlah Rakyat Miskin ..?

Kenaikan BBM sebesar 10% dapat Mengurangi jumlah rakyat miskin sampe 10%.

Jadi, penurunan jumlah rakyat miskin ini bisa mencapai 100%, apabila kenaikan BBM tersebut mencapai 100%.

BERIKUT ANALISA-nya.... ............... ..

CEKIBROTTTTTT

◆ Harga BBM naek - tadinya rakyat miskin yang naek bis, sekarang jadi jalan kaki.. trus
dijalan ketabrak metromini yg ngebut karena nguber setoran (gara2 bbm-nya naek) trus
mati..
=>>> RAKYAT MISKIN BERKURANG

◆ Tadinya rakyat miskin makan sehari 1x.. trus jadi makan 1x tapi buat 3 hari (karena daya belinya turun)..
lama2 mati kelaparan..
=>>> RAKYAT MISKIN BERKURANG

◆ Tadinya rakyat miskin yang pada sakit masih bisa beli obat generik..trus BBM naik
jadi nggak bisa beli lagi .. akhirnya mati..
=>>> RAKYAT MISKIN BERKURANG

◆ Tadinya rakyat miskin yg sakit tapi masih bisa
ke puskesmas naik angkot,
sekarang cuma jalan kaki, kecapean nyampe puskesmas keburu pingsan
=>>> RAKYAT MISKIN BERKURANG

◆ Ada rakyat miskin yang jadi stress...mikirin bbm yang naek, saking mikirnya.... ampe lupa makan dan minum....akhirn ya mati juga.
=>>> RAKYAT MISKIN BERKURANG

◆ Ada rakyat miskin yang kreatif dan berinisiatif... . buat menuhin kebutuhan dia
nyolong ayam tetangga.... ketangkep, digebukin massa.....ampe mati juga.
=>>> RAKYAT MISKIN BERKURANG

Tadinya Rakyat Miskin masih mampu beli beras 'Raskin', gara" BBM Naik jadi tidak mampu & tidak Makan dan akhhirnya
=>> RAKYAT MISKIN BERKURANG

Bener bener "EFEKTIF" cara pemerintah mengurangi jumlah rakyat miskin

◆ JUST FOR FUN SOB ◆

Pemerintah Tetapkan Uang Kuliah Tunggal Untuk Perguruan Tinggi Negeri

       @phammank36933,  Salam sejahtera dan salam tanda tanya :D .. puji syukur terhadap tuhan yang maha kuasa karena berkat rahmat dan hidayahnya penulis masih bisa merasakan pembodohan yang menjadi ciri khas bangsa ini. "bangsa yang kaya akan orang-orang hebat namun miskin akan orang-orang yang ber-moral". sesaat lagi ribuan calon penerus bangsa yang akan melanjutkan pendidikan menuju jenjang Sarjana akan melangkahkan kaki di kampus yang mereka idam-idamkan sewaktu SMA dulu. entahlah karena mungkin pendidikan adalah lahan garapan yang menghasilkan, sampai-sampai banyak yang berfikir kalau pemerintah mengubah nasib pendidikan menjadil lahan profit. dan sekarang Uang Kuliah Tunggal (UKT) telah ditetapkan, dan sepertinya keputusan ini mengandung banyak pro-kontra mengenai maksud dan tujuan peraturan ini.
       pada postingan ini, saya akan menuliskan sedikit referensi mengenai peraturan yang baru ini dan silahkan anda kaji baik-baik, manakah yang dominan positif atau negatif kah peraturan ini !!!!


Pemerintah Tetapkan Uang Kuliah Tunggal Untuk Perguruan Tinggi Negeri

     Guna meringankan beban mahasiswa terhadap pembiayaan pendidikan, Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh pada 23 Mei 2013 telah mengeluarkan ketetapan mengenai besarnya Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 55 Tahun 2013 tertanggal 23 Mei 2013.
    Disebutkan dalam Permendikbud itu, Biaya Kuliah Tunggal (BKT) digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah. Sementara Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
    “Uang Kuliah Tunggal ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah,” bunyi Pasal 1 Ayat (1) Permendikbud itu.
     Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat yang dibagi dalam 5 (lima) kelompok dari yang terendah hingga yang tertinggi , yaitu Kelompok I, II, III, IV, dan V.
      “Uang Kuliah Tinggal kelompok I dan kelompok II diterapkan paling sedikit 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa yang diterima setiap perguruan tinggi negeri,” bunyi Pasal 4 Ayat (1,2) Permendikbud itu.
      Sementara di Pasal 5 Permendikbud No. 55 Tahun 2013 ini ditegaskan, Perguruan Tinggi Negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan uang pungutan lain selain uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma mulai tahun akademik 2013 – 2014.
     “Perguruan tinggi negeri dapat memungut di luar ketentuan uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma non reguler paling banyak 20 (dua puluh) persen dari jumlah mahasiswa baru tahun akademik 2013 – 2013,” bunyi Pasal 6 Permendikbud itu.
Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal
     Dalam lampiran Permendikbud itu diuraikan besarnya Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal dari masing-masing PTN di tanah air. Sebagaimana diuraikan di depan, Uang Kuliah Tunggal merupakan bagian dari Biaya Kuliah Tunggal. Mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal per semester, sementara selisih Biaya Kuliah Tunggal yang dikurangi Uang Kuliah Tunggal menjadi beban pemerintah.(Lampiran Permendikbud No.55 Tahun 2013)
Berikut adalah contoh-contoh biaya dimaksud:
1.       Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Biaya Kuliah Tunggal per semester Rp 15.232.803, namun Uang Kuliah Tunggal yang dibayar mahasiswa per semester bervariasi (5 kelompok) mulai dari Rp 500.000 – Rp 14.500.000.
2.       Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta. Biaya Kuliah Tunggal per semester per mahasiswa Rp 15.232.000, namun mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal per semester sebesar antara Rp 0 – 500.000 hingga Rp 4.000.001 – Rp 7.500.000.
3.       Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan ITS, Surabaya. Biaya Kuliah Tunggal per mahasiswa per semester Rp 8.936.576, namun mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal per semester sebesar antara Rp 500.000 – Rp 7.500.000 (ada 5 kelompok Uang Kuliah Tunggal).
4.       Fakultas Tehnik Pertambangan ITB, Bandung. Biaya Kuliah Tunggal per mahasiswa per semester sebesar Rp 13.404.000, namun mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal per semester sebesar antara Rp 400.000 – Rp 10.000.000.
5.       Fakultas Kedokteran Universitas Hasanudin, Makasar. Biaya Kuliah Tunggal per mahasiswa per semester adalah Rp 12.694.000, namun mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal sebesar antara Rp 500.000 – Rp 6.500.000.
*untuk mendownload lampiran peraturan tersebut, silahkan klik salah satu link dibawah
or


sumber : http://setkab.go.id/berita-8857-pemerintah-tetapkan-uang-kuliah-tunggal-untuk-perguruan-tinggi-negeri.html 

dan sekarang itulah peraturan yang telah dibuat oleh yang terhormat para elite politik kita yang lagi memangku jabatan sebagai orang yang dianggap bisa memperjuangkan masyarakat dan mengangkat kesejahteraan seluruh insan masyarakat indonesia !!!!


*Jangan Lupa Tinggalkan Komentar, sebagai bahan introspeksi penulis :) 
  NB: komentar hanya dapat diposting menggunakan akun FaceBook
          jadi sebelum komentar, silahkan login dulu di FB anda :)

Donasi Kepada Penulis