FE UNM dengan ‘berjuta’ Masalah di dalamnya !!!

     phammank3693 ;  sedikit referensi untuk kawan-kawan, khusunya yang berada pada lingkup FE-UNM
       
-->
          Hidup Mahasiswa..Hidup Mahasiswa dan Hidup Mahasiswa !!!! hihihihih
Saya rasa yang pantas saat ini dikumandangkan adalah
                       HIDUP AKTIVIS...HIDUP AKTIVIS dan HIDUP AKTIVIS...
karena  itulah sekarang kata-kata yang pantas diteriakkan oleh orator-orator, karena sekarang sudah banyak mahasiswa yang sudah tidak sadar lagi akan fungsi dan tujuan menyandang gelar “mahasiswa”nya...
                membahas tentang UNM pasti gak ada habis-habisnya, dan kali ini fokus penulisan ini akan berada pada lingkup yang semestinya memegang peranan penting dalam perkembang NKRI yaitu EKONOMI. Ekonomi adalah penunjang kemajuan bangsa ini, namun bagaimana jadinya jika para “ahli ekonomi” malah menggunakan ilmunya untuk hal yang ‘kurang benar’. Contohnya ahli ekonomi yang sekarang menjadi koruptor, yang menyandang gelar S2 tapi untuk menipu orang lain. Hhihihiiiii :D . dan sepertinya saya tidak usah terlalu jauh dalam membahas ekonomi indonesia karena pastinya keterbatasan pengetahuan dan kajian yang saya miliki.
                Berbicara soal Fakultas Ekonomi (FE) UNM, tentunya untuk kaum civitas yang berada  di dalamnya dapat merasakan langsung bagaimana Fakultas ini dengan ‘berjuta’ masalah di dalamnya, mulai dari dana pendidikan (DPP dan SPP),sarana pendidikan (Gedung) dan banyak lagi tapi saya rasa itulah garis besar yang dapat saya simpulkan. UNM adalah kampus negeri BUKAN SWASTA kecuali jika ada segelintir oknum yang ingin ‘menyamakan’  UNM sebagai kampus swasta. Apalagi dengan adanya UU-PT (Peraturan Pemerintah (PP) nomor 66 tahun 2010 tentang perubahan atas PP nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan). Lanjut lagi kasus perkuliahan Mahasiswa Mana jemen dan beberapa prodi lain yang mesti kuliah hingga hari minggu. Dan saya rasa permasalahan itu akan melahirkan jawaban dari ‘bapak-bapak pemegang tonggak kekuasaan’ kalau halnya itu semua terjadi karena minimnya sarana dan prasarana yang FE miliki. Mhmmhmhmh
                Namun, alangkah baiknya kalau saat ini penulisan berfokus pada satu titik saja, meskipun semuanya saling berkaitan. Janji pihak birokrasi Fakultas Ekonomi untuk mendirikan gedung berlantai 12 yang sampai sekarang ibaratkan ‘sentilan’ mesra sebagai daya tarik untuk menampung lebih banyak mahasiswa lagi sepertinya berhasil.. hihihi, pasalnya saja jumlah mahasiswa Manajemen (pada khususnya) yang diterima pada  tahun ini (2012) hampir mencapai 200 orang yang dapat juga dikatakan dua kali lipat dari penerimaan mahasiswa tahun lalu. Ada apa ini ??? apakah untuk menambah modal untuk mewujudkan bangunan tersebut. Saya rasa jawabannya ada pada petikan wawancara saya dengan PDII FE yang mengakui  hal ini memang sedikit di paksakan karena melihat animo masyarakat yang tinggi terhadap Fakultas ini, dan menurutnya FE sekarang sudah memiliki dana akumulasi mulai dari terbentuknya FE dengan dana DPP hingga mencapai kurang lebih 7 Milyar rupiah (rekaman wawancara pada tanggal 5-1-2012) dan sebagai tambahan pada selingan kutipan wawancara tersebut bapak PDII ekonomi juga mengatakan kalau hal nya pemerintah sudah setuju pembangunan gedung baru FE UNM 12 lantai akan dimulai pada bulan Maret 2012 dan yang lebih hebatnya lagi perusahaan yang akan mengerjakan proyek ini bukan dari makassar melainkan perusahaan kontraktor dari Bandung (hmhmhm.. saya rasa kawan-kawan masih banyak yang belum mengetahui hal inii.... hhihihi :D ). Tapi apa yang kita saksikan pada saat ini ??? hahahaa... saya rasa anda sudah tau jawabannya.
                Kurangnya fasilitas yang FE miliki pastinya memiliki imbas yang sangat besar terhadap para pencari ilmu di bangku kuliah, hmhhhmmhmhmh diantaranya, proses kuliah yang dimulai pada pukul 07.10 hingga pukul 17.30 bahkan yang lebih parah lagi proses perkuliahan mencapai  7 kali dalam seminggu.... hahahah (1 minggu full maksudnya), seandainya proses perkuliahan kita juga berlanjut hingga malam ??? hhihihi, sepertinya kita sudah ‘hampir’ sama dengan ‘kampus sebelah’. Namun sebagai insan yang berpendidikan, janganlah pernah menilai satu masalah dalam satu sudut pandang saja melainkan bukalah wawasan berpikir untuk memikirkan hal yang orang lain belum pikirkan. Penundaan pembangunan gedung 12 lantai FE UNM saya rasa pihak birokrasi pun mempunyai jawaban tersendiri, alangkah berdosanya seseorang (hihhi..hihih...)jika langsung men-justifikasi sesuatu tanpa penjelasan dari pihak yang bersangkutan.
                Demikianlah tulisan ini saya buat sebagai bahan referensi untuk anda sekaligus buat saya pribadi sebagai manusia yang menyandang dan memiliki fungsi dan tujuan atas gelar ‘MAHASISWA’....

                                   HIDUP AKTIVIS...HIDUP AKTIVIS.... DAN HIDUP RAKYAT !!!!


Hilangkan stigma negatif anda tentang aktivis !!!!




        Dan saya sadar mungkin ada kesalahan yang saya lakukan dalam penulisan ini. Maka dari saran dan kritik saya sangat harapkan anda tuliskan di kolom komentar demi kemajuan tehnik penulisan saya !!!

Supervisor in Malino

     phammank : Lama rasanya baru sempat ngeposting lagi, memang sich tangan ini sudah gatal pengen ngetik, tapi apa daya banyak faktor yang menghambat untuk itu.
    sebenarnya sich kali ini saya gak akan posting tulisan atau tipstapi saya akan posting video dulu, soalnya video ini kemarin banyak yang minta untuk saya upload di youtube tapi saya anggap kalau lebih baik sekalian saya share aja video ini ke blog untuk teman-teman lain saksikan, inii bukan masalah narsis yach tapi adalah masalah kreatifitas n permintaan juga... dan kayaknya saya gak perlu berpanjang lebar, soalnya saya lagi mau persiapkan untuk referensi postingan yang berikutnya.
met menyaksikan dan jangan lupa tinggalkan komentar yach


created in
malino, 25-11-2012

Manajemen Koperasi Jilid III

        phammankLama rasanya baru sempat utak-atik rumah.. hihihi..... kesibukan serta faktor duniawi sepertinya menyita waktu... hmhmhmhm, dan kini hatiku pun tergugah (cieee... hhahhaha)  membahas kemajuan bangsa khususnya dunia usaha lewat koperasi. hmhmhm, di saat bapak dosenku memberikan sedikit statement, hatiku pun gak menerima ... (hihihihihi) dan sepertinya saya harus bekerja keras untuk dapat menyeimbangkan kemampuan berpikirnya dengan kemampuan berpikir ku.

dan akhirnya buat teman-teman satu ruanganku supervisor nech saya berikan berjuta (lebay) referensi untuk mata Kuliah Manajemen Koperasi, agar kita bisa belajar dan pintar sama-sama !!! gmanaa ???


NECH REFERENSINYA :
Draf RUU Koperasi Rampung Komisi VI Pangkas Jumlah Koperasi PDF Print E-mail
Written by Artikel   
Monday, 15 October 2012 09:51

UNDANG-UNDANG Koperasi terbaru dalam waktu dekat dipastikan segera terbit Komisi VI DPR bersama Kementerian Koperasi dan UKM sudah menyetujui draf rancangan revisi Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.
"Dengan adanya Undang-Undang Koperasi yang baru diharapkan konsep pembangunan ekonomi yang mengedepankan prinsip gotong royong bisa kembali diutamakan." kata anggota Komisi VI DPR, Yusyus Kuswan-dhana, kemarin.
Dia mengatakan, revisi UU Koperasi
No. 25 tahun 1992 merupakan komitmen DPR untuk mendukung gerakan ekonomi kerakyatan. Dia berharap, dengan adanya UU Koperasi yang baru kinerja perkoperasian Indonesia yang berbasis gerakan ekonomi kerakyatan terus mengalami peningkatan.

"Seluruh anggota Komisi VI sejak awal mendukung revisi UU Koperasi ini. Karena pada dasarnya," jelas politisi Demokrat ini.
Dia menjelaskan, beberapa poin penting yang ada dalam revisi UU Koperasi. Antara lain adalah penyertaan modal untuk koperasi. Di samping itu, mengatur tentang pendirian, perubahan AD dan pengumuman, keanggotaan, modal koperasi, jenis, tingkat dan lapangan usaha, simpan pinjam, surplus hasil usaha dan dana cadangan, penggabungan dan peleburan, serta aturan lain.
"Peranan koperasi di Indonesia penting sebagai peningkatan usaha kecil dan menengah dan untuk memperkecil tingkat pengangguran di Indonesia," katanya.
Untuk informasi, seluruh anggota fraksi di Komisi VI DPR telah menerima dan menyetujui draf hasil revisi yang digodok bersama antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi dan UKM serta Komisi VI DPR. Hasil revisi, ada pengurangan jenis koperasi yang selama ini sebanyak lima, menjadi empat.
Dengan adanya Undang-Undang Koperasi yang baru diharapkan konsep pembangunan ekonomi yang mengedepankan prinsip gotong royong bisa kembalidiutamakan.
Jenis koperasi yang dikurangi adalah Unit Simpan Pinjam (USP) yang memiliki kinerja sama dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Adapun kelima jenis koperasi yang selama ini menjadi bagian dari gerakan perkoperasian adalah Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Jasa dan Koperasi Simpan Pinjam. Penegasan dari revisi ini berakibat unit simpan pinjam koperasi harus menjadi simpan pinjam.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Sjarifuddin Hasan mengemukakan, tercapainya revisi UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 tidak terlepas dari peranan beberapa instansi yang menjadi mitra Kementerian Koperasi dan UKM.
Sumber : Rakyat Merdeka



-->
ORGANISASI KOPERASI
 
          Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
          Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
          Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi.
  Penjelasannya sebagai berikut :   LANDASAN DAN ASAS (Pasal 2)
          Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
  TUJUAN (Pasal 3)
          Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  FUNGSI DAN PERAN (Pasal 4) Fungsi dan peran koperasi adalah : a.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan sosialnya.
b.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
d.
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
   PRINSIP - PRINSIP KOPERASI (Pasal 5) 1. Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :   a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka   b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis   c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota   d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal   e. Kemandirian 2. Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :   a. Pendidikan perkoperasian   b. Kerjasama antar koperasi     APA YANG MENJADI TUJUAN INDIVIDU KOPERASI :
          Ada beberapa teori tujuan individu anggota koperasi dalam keikutsertaannya di organisasi koperasi antara lain Teori Kebutuhan.
          AM. Maslow yang menyebutkan bahwa " Setiap Manusia Mempunyai Lima Kebutuhan Yang Berjenjang "
1. Kebutuhan Fisik 2. Kebutuhan Rasa Aman 3. Kebutuhan Bermasyarakat / Sosialisasi 4. Kebutuhan Penghargaan 5. Kebutuhan Aktualisasi Diri    Secara umum teori kebutuhan tersebut dapat dibagi menjadi dua : 1. Kebutuhan Fisik 2. Kebutuhan Rohani
          Agar tujuan organisasi maupun tujuan individu dapat tercapai maka Manajemen Koperasi harus dilaksanakan dengan cara Tiga Pendekatan Kelembagaan / Tiga Wajah.
  1. Koperasi sebagai lembaga organisasi ekonomi, artinya secara ekonomi koperasi harus :   *
Mempunyai kegiatan usaha yang berkaitan dengan kepentingan anggotanya
  *
Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  *
Dikelola secara layak, efisien, sehingga ada nilai tambah yang dapat dinikmati oleh koperasinya maupun oleh anggotanya.
  *
Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan usahanya, misalnya sistem dan prosedur manajemennya, akuntasinya dan sebagainya.
2. Koperasi sebagai lembaga organisasi kemasyarakatan/sosial, artinya dari aspek sosialnya koperasi harus :   *
Keanggotaan bersifat terbuka, tidak diskriminatif.
  *
Pengelolaan bersifat terbuka terhadap anggotanya sebagai pemilik koperasi
  *
Perlakuan yang adil terhadap anggotanya sesuai hak dan kewajibannya
  *
Adanya suatu wadah/forum untuk menampung aspirasi anggota dan aspirasi tersebut harus didengarkan
  *
Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan demokrasi dalam pelaksanaan roda organisasi koperasi
3. Koperasi sebagai lembaga organisasi pendidikan, artinya koperasi harus :   *
Merupakan tempat pendidikan idiologi koperasi, berorganisasi dan berusaha/bisnis bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  *
Melaksanakan kegiatan khusus yang berkaitan dengan pendidikan anggotanya sesuai dengan kebutuhan
  *
Memberikan kesempatan (promosi) kepada anggotanya sesuai dengan persyaratan untuk menduduki formasi jabatan yang ada di koperasi.
  *
Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan dibidang kependidikan/latihan
   
        Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi :
1. Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban. 2. Adanya pengelola, pengurus, direksi 3. Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan) 4. Adanya kegiatan 5. Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi    STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
         Untuk mewujudkan integrasi antar fungsi dan antar formasi jabatan/orang yang menjalankan roda organisasi koperasi ada struktur organisasi yang jelas tepat dan efisien, struktur organisasi dituangkan dalam peraturan yang jelas dan tegas di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lain.
  PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI          Dalam Undang-undang RI No. 25 Tahun 1922 tentang Perkoperasian, bahwa perangkat organisasi terdiri dari : 1. RAPAT ANGGOTA (RA) 2. PENGURUS 3. PENGAWAS
       Ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut maupun yang bukan yaitu manajer merupakan tim manajemen yang mempunyai ikatan kolektif dalam menjalankan fungsi organisasi




ituu mhe dulu nach... cape' meka !!! :P

Donasi Kepada Penulis